Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikenakan Sanksi Cabut Listrik atau Air, ITW Bereaksi Keras

By Ahmad Ridho, Jumat, 7 Desember 2018 | 17:20 WIB

Ilustrasi razia oleh polisi.

Baca Juga : Jangan Kaget, Konsumsi BBM Motor MotoGP Hanya Segini!

"Karena faktanya, operasi-operasi yang sudah dilakukan bertahun-tahun tetapi tidak memberikan dampak yang signifikan dalam mewujudkan kamseltubcarlantas.

Sanksi pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 hanya denda dan hukuman penjara serta pencabutan izin operasional angkutan umum, menurut Edison.