GridMotor.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) mutlak harus dimiliki para pengemudi kendaraan di jalan umum.
Setiap lima tahun sekali, pemilik SIM wajib memperpanjang masa berlakunya dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
AKP Sri Pamuncak, Sh Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bisa diberlakukan seumur hidup.
"Berbeda dengan KTP, masyarakat kan tidak semuanya diwajibkan membuat SIM.
Baca Juga : 3 Motor Baru Disebar di Seri Pamungkas Event Super Adventure Night Road Race Indramayu
Namun SIM wajib dimiliki bagi seluruh masyarakat yang mengendarai di jalan," ucap Sri Pamuncak saat berada di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (1/12/2018).
Lantas, apa alasannya kenapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup?
AKP Sri Pamuncak menjelaskan, perpanjangan SIM dilakukan guna melihat kompetensi dan kondisi seseorang setelah 5 tahun memiliki SIM.
Pasalnya kemampuan seseorang dalam berkendara tidak selalu konsisten seiring berjalannya waktu.