Gridmotor.id - Seorang emak-emak mendadak ngamuk lantaran tak terima motor Honda BeAT miliknya ditarik oleh debt collector.
Momen tersebut sempat direkam oleh warga sekitar.
Hingga videonya diunggah oleh akun Instagram @@palembang.terciduk, Selasa (13/9/2022).
Dalam video tersebut terlihat seorang emak-emak ngamuk.
Ia mengamuk dan tampak memukul motor Honda BeAT warna merah miliknya dengan menggunakan batu.
Kerasnya benturan batu pun mengenai area bodi depan Honda BeAT hingga ke pelat nomor
Dari beberapa informasi, emak-emak tersebut marah karena skutik miliknya itu ditarik oleh debt collector yang mewakili leasing.
"Tak terima ditarik leasing, seorang ibu-ibu rusak motornya sendiri," terang @palembang.terciduk.
Baca Juga: Mantan Debt Collector Jadi Pemeran di Preman Pensiun 6, Siapa Saja?
Buat yang penasaran dengan videonya bisa lihat di bawah ini.
View this post on Instagram
Ternyata debt collector itu bisa menarik motor secara paksa dari pemilik.
Hal itu diatur dalam Jadi, ada putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 pada intinya menjelaskan kalau kekuatan tugas debt collector pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Intinya dimaknai, "terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap".
Jika konsumen dan leasing sudah bersepakat tentang adanya masalah dari pembayaran kredit, maka debt collector yang mewaliki leasing bisa saja langsung mengambil motor.
Hal yang bisa dilakukan bikers yakni dengan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau negosiasi.
Meski begitu negosiasi yang dimaksud bukan berarti merubah ulang kesepakat konsumen denga pihak leasing.
Baca Juga: Aturan Baru OJK Bikin Debt Collector Langsung Gigit Jari, Kok Bisa?
Negosiasi yang dimaksud bisa saja meminta keringanan dan mencari solusi yang terbaik.
Debt collector saat menyita motor juga harus membawa dokumen maupun bukti lengkap jika ada konsumen yang terbukti melanggar kesepakatan.
Oleh sebab itu upaya esekusi penarikan motor yang dilakukan debt collector tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan prosedur hukum yang sudah disepakati.
Source | : | |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR