Gridmotor.id - Ojol yang membawa penumpang tertabrak kereta api, pihak KAI himbau masyarakat agar patuh terhadap peraturan palang kereta api.
Unggahan video tabrakan antara kereta api dengan sopir ojek online (ojol) yang membawa penumpang di Jakarta Barat viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun ini pada Jumat (26/8/2022).
Menurut keterangan, kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang di Jalan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (26/8/2022).
Kejadian bermula saat ojol yang sedang membawa penumpang melintasi palang perlintasan.
Mengetahui akan adanya kereta api yang lewat, penjaga perlintasan mencoba untuk menghentikan laju sepeda motor ojol tersebut.
Namun, sopir ojol tetap melajukan kendaraannya untuk melewati palang perlintasan, sehingga insiden tabrakan terjadi.
"Menurut keterangan warga, korban sudah dihalangi oleh penjaga perlintasan kereta api tetapi malah menerobos," tulis akun tersebut. Akibat kejadian itu, sopir ojol tewas karena terseret kereta api cukup jauh, akan tetapi penumpang berhasil selamat.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyayangkan dan turut berdukacita atas kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojek online dengan kereta api di perlintasan sebidang tanpa palang di Duri Kosambi.
Baca Juga: Cekcok Pemotor dan Petugas Dishub karena Tidak Boleh Lewat saat Penutupan Jalan
"Atas kejadian laka sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri - Rawabuaya yang menemper KRL KA 2334 pada jumat 26 Agustus 2022, Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/8/2022).
Eva meminta masyarakat untuk tidak membuka perlintasan liar dan memilih menggunakan perlintasan resmi yang ada demi keselamatan.
"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.
Eva juga meminta pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi dan terjaga tidak menerobos atau membuka palang perlintasan secara paksa.
"Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas diperlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," tuturnya.
Di samping itu, Eva mengatakan, upaya keselamatan terus dilakukan, salah satunya menutup perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Ia mengatakan, untuk Daop 1 Jakarta, total ada 455 perlintasan yang terdiri dari 122 perlintasan dijaga KAI, 77 perlintasan tidak dijaga, 60 perlintasan dijaga non KAI dan 196 perlintasan liar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ojol dan Penumpang Tertabrak di Duri Kosambi, KAI Imbau Masyarakat Tak Buka Perlintasan Liar"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Harits Suryo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR