Hal ini lantaran pelat nomor polisi pada mobilnya yang tertulis B 80 NGE.
View this post on Instagram
Tim Gridmotor.id pun langsung melakukan investigasi atas pelat nomor polisi yang terpasang di mobil milik Bonge tersbeut.
Dari hasil pendataan kendaraan dari Samsat Pemprov setempat dan sekitarnya, tidak ada sama sekali data pelat nomor polisi B 80 NGE.
Otomatis pelat nomor mobil milik Bonge belum terdaftar Samsat alias palsu.
Sekedar informasi saja aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.
Melakukan pemalsuan pelat nomor juga ada hukumannya, dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Driver Ojol Nekat Marahi Parto Patrio, Beruntung Enggak Sampai Ricuh
Adapun hukumannya tertuang dalam pasal 280, yakni kurungan penjara selama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Source | : | |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR