Riadi mengatakan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, maka FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.
Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, ID Card dan surat somasi resmi dari FIF.
"Pada proses penagihan, tiap kunjungan akan disertai surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," katanya.
Jika selama proses penagihan customer masih belum membayar hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial.
Untuk FIF, proses ini juga akan melaksanakan kerjasama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari.
Selain itu, FIF juga akan bekerjasama dengan mitra advokat dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Penulis | : | Irsyaad W |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR