Gridmotor.id - Tak selamanya debt collector salah saat melakukan penarikan motor secara paksa dari pemilik.
Sering terjadi debt collector dituduh salah saat melakukan penarikan motos secara paksa dari pemilik.
Bahkan tak jarang debt collector jadi sasaran amukkan massa saat menjalankan tugasnya.
Dalam hal ini pemilik dinyatakan sebagai korban akibat dari perilaku semena-mena dari para debt collector.
Padahal, debt collector yang mewakili pihak leasing hanya melaksanakan tugasnya saja.
Setiap leasing sebenarnya sudah memberi tengga waktu peringatan sebelum nantinya debt collector yang akan menarik motor.
Hal tersebut dijelaskan oleh Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIF GROUP, Riadi Masdaya.
Biasanya perlakuan yang diberikan terbagi menjadi dua proses, yakni penagihan dan remedial.
Baca Juga: Tarifnya Turun Hingga Dikejar Debt Collector, Driver Ojol Semarang Demo di Kantor Gubernur
"Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer," ujar Riadi, (23/3/22).
Riadi mengatakan, untuk proses penagihan yang mengalami keterlambatan 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder tidak mendapatkan respon, maka FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan.
Namun pada proses penagihan ini ada tiga poin yang harus diperhatikan customer.
Tiga poin tersebut yakni kepemilikan surat tugas, ID Card dan surat somasi resmi dari FIF.
"Pada proses penagihan, tiap kunjungan akan disertai surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran," katanya.
Jika selama proses penagihan customer masih belum membayar hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Maka kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial.
Untuk FIF, proses ini juga akan melaksanakan kerjasama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari.
Selain itu, FIF juga akan bekerjasama dengan mitra advokat dan mitra badan hukum jasa penagihan.
Kontrak ini pada umumnya akan menjadi cikal bakal dilakukannya proses eksekusi jaminan fidusia.
Penulis | : | Irsyaad W |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR