Gridmotor.id - Asli murah motor bekas Honda MegaPro dengan surat-surat lengkap cukup dengan Rp 2,5 juta.
Adapun cara mendapatkan motor bekas tersebut dengan mengikuti sistem lelang.
Lelang Honda MegaPro lansiran 2012 ini diselenggarakan oleh KPKNL Lahat, Sumatera Selatan melalui website Lelang.go.id.
Motor sport warna hitam ini ditawarkan pada harga (open bid) R- 2,5 juta.
Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan kepada penyelenggara sebesar Rp 625 ribu.
Meski begitu, bikers juga harus mengetahui kondisi motor tersebut.
Hal tersebut bisa bikers lihat pada kolom keterangannya.
Adapun ketentuan dan cara mengikuti sistem lelang tersebut, yang diantaranya sebagai berikut.
Baca Juga: Murah Motor Honda Blade 110 cc Keluaran 2012, Cuma Rp 1 Jutaan Langsung Bawa Pulang
1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang dengan closed bidding melalui https://www.lelang.go.id. Syarat dan Ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat dan Ketentuan”.
2. Pendaftaran dengan mengisi dan mengunggah data KTP + NPWP + Rek. Tabungan (file: jpg, jpeg);
3. Setelah proses pendaftaran dan telah valid, nomor Virtual Account (VA) dapat dilihat di menu “Status Lelang“;
4. Peserta Lelang wajib menyetor Uang Jaminan Penawaran Lelang dengan jumlah sesuai dengan Pengumuman lelang ke nomor VA dan sudah efektif diterima/dibukukan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem Endof Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan;
5. Setelah menyetor Uang Jaminan dimaksud, peserta lelang dapat melakukan Penawaran Lelang. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang lelang;
6. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, Uang Jaminan Penawaran Lelang akan dikembalikan utuh ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
7. Pemenang lelang wajib harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2% sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dan memperhatikan sistem Endof Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan. Apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara;
8. Kami menghimbau kepada Peserta lelang agar menyetorkan Uang Jaminan Penawaran Lelang dan kepada Pemenang lelang agar menyetorkan pelunasan harga lelang paling lambat pukul 21.00 WIB sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Modus Penipuan Lelang Motor Murah Pakai Nama Pegadaian
9. Objek lelang dapat dilihat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Pagaralam, sejak pengumuman terbit s.d. sebelum pelaksanaan lelang;
10. Apabila terjadi forcemajeur (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi;
11. Barang-barang tersebut diatas dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is);
12. Penawar/Pemenang lelang dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
13. Peserta lelang yang telah disahkan sebagai Pemenang lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha;
14. Pemenang lelang wajib mengambil sendiri barang yang dimenangkan olehnya, apabila memerlukan ekspedisi pengiriman, Pemenang lelang dipersilahkan menghubungi Penjual/KPKNL Lahat dengan biaya kirim sepenuhnya ditanggung oleh Pemenang Lelang dan kerusakan barang saat proses pengiriman tidak menjadi tanggungjawab Penjual dan KPKNL Lahat;
15. Batas waktu pengambilan barang paling lambat 5 (lima hari) setelah pelaksanaan lelang, apabila melebihi batas waktu tersebut maka Penjual/KPKNL Lahat tidak bertanggungjawab jika terjadi kerusakan/kehilangan barang;
16. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi (0822-4451-7787) dan KPKNL Lahat Jalan Serma Jamis No 65 Pasar Baru Lahat, Telp (0731)325298;
Baca Juga: Buruan Daftar Ada Motor Yamaha Jupiter Z Dilelang Murah Meriah Rp 700 Ribuan, Begini Cara Dapetinnya
Pejabat Lelang/KPKNL Lahat tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto/gambar obyek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini, semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Untuk lebih jelasnya, bikers bisa mengakses langsung dengak klik link DI SINI.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR