GridMotor.id - Debt collector bacok korbannya di Bali bisa berujung penjara, OJK langsung bereaksi.
Sosok Debt collector atau mata elang memang dinilai meresahkan masyarakat.
Hampir di setiap persimpangan jalan, debt collector memperhatikan motor kreditan yang bermasalah dalam hal pembayaran.
Tapi enggak sekali debt collector melakukan tindak kekerasan bahkan sampai berujung bentrokan.
Perampasan motor dilakukan di jalan dan hal ini sering terjadi.
Bahkan debt collector enggak segan melukai korbannya seperti yang terjadi di Jalan Subur, Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Tidak menemui kesepakatan dengan pemilik kendaraan, debt collector berulah hingga sabet adik pemilik motor.
Korban sempat meminta surat pengadilan dan penarikan motor, namun tidak direspon baik dari oknum debt collector.
Baca Juga: Denpasar Geger, Debt Collector Tarik Paksa Motor Hingga Bunuh Pemotor, Begini Kronologinya
Baca Juga: Pakai Modus Debt Collector, Oknum Polisi Babak Belur Diamuk Warga, Simak Kronologinya
Setelah cekcok hingga menebas korban, pelaku kembali ke kantor dan sempat melarikan diri.
Berkaca kasus di atas, terbukti masih banyak debt collector arogan saat menagih hutang.
Padahal, sudah ada aturan yang berlaku soal penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector.
Para debt collector perlu memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana atau sosial dalam proses penagihan atau penarikan barang jaminan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi
"Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan, serta menghindari tekenan-tekanan bersifat fisik atua verbal," tuturnya.
Aksi debt collector seperti itu berpotensi menerima sanksi pidana atau sosial, dan juga akan memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan atau leasing diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan hutang.
Hal tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Meski begitu, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Maka dari itu OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.
Tapi brother gak usah khawatir kalau ketemu debt collector sok jagoan seperti itu.
Ada beberapa lembaga yang bisa jadi tempat pengaduan soal debt collector nakal.
Untuk kontaknya, brother bisa cek di LINK INI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK : Debt Collector Dilarang Menagih dengan Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR