Lalu ada BB (42), IGBCA (24), FK (31), JBL (30), GPW (27) dan DBB (23).
"Mereka semua ada pelaku pembunuhan dan pengeroyokan," tambah Sukadi.
Untuk sementara pasal yang dikenakan 170 KUHP.
Pasal yang dikenakan bisa berubah sesuai pengembangan hasil penyelidikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Anggota Ormas di Bali Dibunuh Debt Collector, Motif Masalah Pribadi, Ada 7 Tersangka
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR