Gridmotor.id - Akhirnya bisa tidur nyenyak, ini alasan lampu lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau.
Hal yang gak asing saat naik motor, pastinya ketemu lampu lalu lintas.
Apalagi kalau riding di ibu kota, ketemu lampu lalu lintas banyak.
Punya tiga warna (merah, kuning, hijau), ternyata ada alasan khusus di balik pemakaian warna lampu lalu lintas.
Baca Juga: Pertama Dibuat Bukan Untuk Kendaraan Bermotor, Ternyata Begini Sejarah Munculnya Lampu Lalu Lintas
Baca Juga: Dua Pemotor Kena Prank Lampu Lalu Lintas, Netizen: Gak Ada Kuningnya
Sedikit sejarahnya, lampu lalu lintas digunakan di kota London, Inggris pada tahun 1868.
Karena saat itu sudah banyak kendaraan bermotor yang melintas.
Namun saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna, yakni hijau dan merah.
Namun saat ini lampu lintas mempunyai 3 warna, yaitu merah, kuning dan hijau.
Baca Juga: Ngeri! Diduga Terobos Lampu Lalu Lintas, 3 Pelajar Meninggal Dunia Diseruduk Truk
Adapun pemakaian warna di lampu lalu lintas di jelaskan pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
"Berdasarkan logika dan referensi saya, yang saya tahu 3 warna tersebut adalah warna yang paling solid" ucapnya beberapa waktu lalu.
"Ke-3 warna ini juga warna yang paling mudah terlihat dan menyolok dari kejauhan, sehingga warna tersebut sering digunakan untuk peringatan atau emergency," sambung Jusri Pulubuhu.
Nah, berikut alasan kenapa lampu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau.
Baca Juga: Duh Pengendara Mio Lawas Arus, Pemotor Ini Apes Terjungkal ke Aspal
1. Lampu Merah
Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.
Dalam banyak kebudayaan, warna merah juga melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut.
Itulah alasan kenapa warna merah tandanya berhenti.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Menurun, Polisi Sebut Kriminalitas Malah Meningkat
2. Lampu Kuning
Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.
Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning, warna peringatan atau hati-hati.
3. Warna Hijau
Warna hijau sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.
Sejak 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api. Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.
Tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.
Source | : | MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR