Gridmotor.id - Bikin debt collector arogan langsung ciut, tinggal lapor ke 3 nomor ini.
Masih banyak oknum debt collector yang bertingkah arogan di jalanan.
Oknum debt collector main tarik kendaraan sembarangan bahkan sampai dengan kekerasan.
Seperti yang dilakukan debt collector ini yang belum lama bikin geger.
Baca Juga: Viral Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Yang Bawa Anggota TNI AD
Baca Juga: Debt Collector Tarik Paksa Motor Honda Vario, Emak-emak Ikut Diangkat
Oknum debt collector beraksi di di Jl. Raden Saleh, Karang Tengah, Tangerang, tepatnya di dekat SPBU Karang Tengah, Senin (26/4/2021) siang.
Menurut keterangan warga di lokasi, diduga keributan bermula saat debt collector menarik mobil yang dikendarai kurir.
Kurirnya meminta izin mengantar paket, namun debt collector menduga akan kabur.
Sempat cekcok dan bikin macet jalanan, Untungnya kedua belah pihak sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Begal Motor Bermodus Debt Collector Sasar Pemotor di Kebayoran Lama
Dari kasus tadi, brother enggak perlu takut lagi ketemu debt collector.
Bisa hubungi alias telepon ke 3 nomor penting lembaga di bawah ini:
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tangerang Mencekam, Debt Collector Cekcok Pemotor Berhamburan
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, brother dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Takut Dikeroyok Warga, Debt Collector Nekat Loncat ke Kali Ciliwung
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
3. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Untuk di wilayah Jakarta dan sekitarnya, bisa diklik LINK INI.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR