Dari kasus tadi, brother enggak perlu takut lagi ketemu debt collector.
Bisa hubungi alias telepon ke 3 nomor penting lembaga di bawah ini:
1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tangerang Mencekam, Debt Collector Cekcok Pemotor Berhamburan
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, brother dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Takut Dikeroyok Warga, Debt Collector Nekat Loncat ke Kali Ciliwung
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR