Gridmotor.id - Horeee pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai Juni 2021.
Kabar gembira buat bikers yang belum bayar pajak kendaraan, apalagi sampai nunggak.
Buruan manfaatin pemutihan pajak kendaraan yang satu ini, mumpung ada keringanan bayar pajak kendaraan.
Mulai dari denda pajak kendaraan sampai Bea Balik Nama Kendaraan dibebaskan.
Baca Juga: Cepetan ke Samsat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Juni 2021
Baca Juga: Buruan Diurus Bro, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Juni 2021
Kabar gembira ini disampaikan Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jambi.
Pihaknya memberlakukan pemutihan pajak mulai besok, 6 Januari 2021 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi.
Gak tanggung-tanggung, kesempatan baiknya ditunggu sampai Juni 2021.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jambi No.17/Kep.Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 4 Januari 2021.
Baca Juga: Blokir STNK Biar Pajak Kendaraan Bebas Progresif, Caranya Online Ini Syaratnya
Selain Jambi, Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga keluarin pemutihan pajak kendaraan lo!
Aturannya mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Pergub nomor 26/2020.
Di situ mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro.
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Tinggal 15 Hari
"Di awal tahun kami sudah memberikan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama," ucapnya dikutip dari Kompas.com.
"Kebijakan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang," sambungnya.
Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.
Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: 16 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Bro Catat Nih Daerah Mana Saja
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak kendaraan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melunasi tunggakannya.
"Diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.
Dalam pasal 2 Pergub tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan dengan kenaikan 25 %
Dan bunga sebesar 2 % dari pokok PKB dan BBNKB.
Dengan adanya kebijakan ini, otomatis para pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak kendaraan tidak akan dikenakan sanksi.
Sehingga, pajak yang perlu dibayarkan seperti biasanya atau ketika tidak ada keterlambatan pembayaran pajak.
"Yang dihapuskan hanya sanksi atau dendanya, tetapi kalau pajak kendaraannya tetap harus membayar seperti biasa," katanya.
Buat brother yang tinggal di Jambi dan Yogyakarta, kuy diurus pajak kendaraannya.
Semoga daerah lain juga perpanjang soal keringanan bayar pajak kendaraan ya!
Source | : | Kompas.com,MOTOR Plus-online.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR