Gridmotor.id - Pria bertato dan berbadan tegap pelaku perampasan memepet korban dengan motor matiknya dengan mengaku sebagai Polisi.
Dalam melakukan aksi perampasannya modusnya seperti petugas sedang menangkap penjahat.
Penjahatnya bukan dibawa ke kantor Polisi malah jadi korban perampasan, barang milik korban HP dan uang tunai langsung pindah tangan.
Dalam melakukan aksinya pria bertato ini melakukan sendirian dan berhasil diamankan di kantor Polisi.
APM alias Bawor (28) warga Umbulharjo, Kota Jogja mesti mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti merampas sejumlah barang milik Irvan Yuliantoro (24) warga Kretek, Bantul.
Tak hanya merampas barang korban, Bawor juga mengaku sebagai petugas kepolisian saat beraksi melancarkan aksi culasnya.
Kejadian tersebut menimpa Irvan pada Jumat (11/9/2020) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan DI Panjaitan selatan Klinik Gading Mantrijeron.
Sejumlah uang senilai Rp 500 ribu, dan satu unit handphone raib dirampas tersangka.
Baca Juga: Pantaskah Disebut Kota Debt Collector Daerah Ini Banyak Aduan Perampasan Motor Oleh Mata Elang
Bawor terlebih dahulu memantau dan mengikuti Irvan sang korban.
Saat Irvan melintas di lokasi kejadian, Bawor tiba-tiba memepet dan menggertak korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Mental korban tiba-tiba menciut karena perawakan Bawor yang cukup meyakinkan, sementara korban hanya bertubuh kecil.
"Tersangka menggertak dan bilang 'saya Polisi' dan korban langsung percaya dan terperdaya, tersangka juga langsung menggeledah korban seperti polisi terhadap terduga pelaku kejahatan," terang Kanitreskrim Polsek Mantrijeron Iptu Iptu Heri Subagyo, Selasa (22/9/2020).
Saat melakukan penggeledahan, tersangka meminta satu unit handphone merek Realme C11 milik korban seharga Rp1,5 juta dan uang korban yang ada di dalam dompetnya sebanyak Rp500 ribu juga tak luput diambil.
Merasa tak puas, Bawor kemudian meminta korban untuk mengikuti dirinya dengan berkendara ke wilayah Nitikan, Umbulharjo.
Sesampainya di lokasi, tersangka yang tengah di atas angin langsung mengancam korban.
"Tersangka mengancam korban dengan mengatakan 'po tak entekke sisan neng kene'. Merasa takut, akhirnya korban langsung putar balik meninggalkan pelaku dan memutuskan pulang ke rumahnya," jelas Kanit.
Baca Juga: Debt Collector Tebar Ancaman, Gertak Korban Motor Matic Melayang, 2 Pelaku Langsung Buron
Korban akhirnya menceritakan aksi pemerasan kepada rekannya.
Rekan korban kemudian membuat status WhatsApp yang berisikan tentang aksi Bawor dan permintaan informasi terkait keberadaan pelaku.
Tersangka kebetulan memakai Honda jenis Beat warna merah saat melakukan aksinya.
"Korban dan rekannya lalu mendapatkan informasi tentang keberadaan Bawor. Akhirnya, mereka bersama-sama mendatangi Bawor di Warungboto, UmbulHarjo, Jogja dan membawanya ke Polsek Mantrijeron pada hari yang sama saat dia melakukan aksi perampasan," sambung Kanit.
Baca Juga: Kecoh Debt Collector Warga Sidoarjo Jawa Timur Punya Trik Khusus Lepas Dari Perampasan Paksa
"Mereka tidak buat laporan polisi, jadi karena korban datang ke kediaman tersangka dengan jumlah yang banyak tersangka ciut dan menyerahkan barang rampasan lalu dibawa ke kantor polisi," terang Kanit.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andi Mayasari mengatakan, Bawor merupakan residivis pelaku tindak pidana penipuan laptop di Imogiri dan juga pembobol apotek di wilayah Warungboto beberapa waktu lalu.
Bawor nekat memeras korban karena membutuhkan uang untuk menebus obat penenang.
"Tersangka merupakan pengangguran dan hasil rampasan berupa handphone dijual dia untuk menebus obat itu," jelas Kapolsek.
"Sebelumnya Bawor pernah mencuri obat penenang di sebuah apotek. Pelaku mau nebus obat dan tidak punya uang. Obatnya itu semacam obat penenang, tapi dia tidak gila hanya suka berhalusinasi saja," tambahnya.
Atas perbuatannya, Bawor disangkakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mengaku Petugas Polri, Bawor Ancam dan Rampas Barang Korban,
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR