Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu, ia langsung bergegas menghampiri kamar.
Dugaannya tak salah, istrinya ternyata dipaksa wikwik oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Baca Juga: Main Remas Geger Begal Bokong dan Payudara Sambil Naik Honda Astrea Grand Menghantui Wanita
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tukang Pijat Keliling di Surabaya Kepergok Setubuhi Istri Penyewanya, Seperti Ini Kronologinya
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR