Baca Juga: Kasian! Rombongan Sepeda Serobot Lampu Merah Bikin Pemotor dan Anaknya Nyungsep ke Sawah
Karena banyak masyarakat yang berdatangan, pihak berwajib langsung memasang garis polisi di sekitar SPBU.
Saat ini, Pengemudi mobil tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestas Solo, AKP Purbo Anjar Waskito menjelaskan penetapan tersebut setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Adapun tersangka diketahui berinisial HH (67).
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan mengaku salah.
"Saat ini kami sudah menetapkan HH sebagai tersangka," papar dia.
Tersangka, lanjut Purbo, mengakui dirinya lalai dalam mengendarai mobil matic tersebut saat pemeriksaan oleh penyidik Polresta Solo.
Saat itu, pelaku bermaksud untuk maju karena kendaraan di depannya sudah bergeser dari antrian.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR