Gridmotor.id - Baru keluar dari penjara melalui program asimilasi, Habib Bahar langsung disambut ratusan pemotor warga Kemang.
Ratusan pemotor datang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor sebagai bentuk syukur.
Bahar diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.
Ia diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terdengar Teriakan Histeris, Ngebut dan Trobos Lampu Merah, Honda CBR150R Ambyar Hantam Fortuner
Namun pasca 3 hari menghirup udara bebas, ia harus kembali ke jeruji besi pada Selasa (19/5/2020).
Informasi ini dibenarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
Menurut Reynhard, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.
"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dalam siaran pers, Selasa (19/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, ada dua hal yang dilanggar oleh Bahar.
Pertama, ia dianggap melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tindakan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian pada pemerintah.
Ceramah Bahar yang dimaksud memang sempat viral setelah videonya diunggah di media sosial.
Reynhard mengatakan, video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pelanggaran kedua adalah Bahar dianggap tidak mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Mengingat ia mengumpulkan banyak orang dalam kegiatan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard ungkapnya.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR