Gridmotor.id - Aksi pemotor masuk tol kerap terjadi di daerah perkotaan.
Enggak cuma sekali saja, aksi ini pun punya berbagai alasan yang macam-macam.
Kali ini sebuah video viral di media sosial Facebook menampilkan pemotor nekat masuk jalan tol.
Aksi ini diunggah akun Facebook Rainaldo Diogenes Susilo.
Baca Juga: Pentolan LSM Ngamuk di Kantor Leasing Mengaku Telat Sejam Bayar Tunggakan Ditagih Akui Salah Paham
Baca Juga: Aki Motor Sering Tekor? Ternyata Biang Keroknya Komponen Ini Bro!
Terlihat pemotor menorobos jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Tidak diketahui pasti alasan pemotor tersebut nekat masuk jalan tersebut.
Insiden ini disebut terjadi di Jalan Tol Kembangan sampai pintu tol Kunciran, Lingkar Luar Jakarta pada Senin (11/5/2020).
Pastinya tindakan ini tidak patut ditiru buat pemotor-pemotor lain karena membahayakan nyawa.
Menurut unggahan pengendara V-ixion tersebut hampir disundul mobil Fortuner.
Perlu diketahui selain membahayakan mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nonton videonya, klik disini.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR