GridMotor.id - Diduga terlibat judi balap liar anggota DPRD Madiun diringkus polisi dan dibebaskan lagi, ternyata ini alasannya.
Balap liar memang sangat meresahkan pengguna jalan dan bisa berakibat kecelakaan.
Beberapa waktu lalu heboh anggota DPRD Madiun yang ditangkap polisi karena terlibat judi balap liar.
Tim Gabungan Polres Madiun menangkap sejumlah orang termasuk anggota DPRD yang diduga ikut terlibat dalam judi balap liar.
Anggota DPRD Kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24) itu tercicuk dalam operasi balap liar di ruas jalan riang road Kota Madiun, Kamis (7/5/2020) pagi.
Ia yang tertangkap bersama 13 orang lainnya itu kemudian dikenakan wajib lapor oleh aparat Polres Madiun.
Polisi berdalih memulangkan Ikhsan bersama 13 warga lainnya lantaran belum bisa membuktikan tindak pidana perjudian yang terjadi dalam peristiwa tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti.
Untuk itu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor seminggu dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana, Jumat (8/5/2020) saat dihubungi Kompas.com.
Anggota DPRD Madiun dari PDI-P itu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Tak hanya itu, Ikhsan dan 13 warga lainnya juga dikenakan tilang sesuai dengan kesalahannya masing-masing.
Meski dipulangkan, jelas Fatah, penyelidikan kasus dugaan perjudian tetap berlanjut.
Baca Juga: Braakk... 6 Penonton Bergelimpangan di Aspal Dihajar Toyota Vios, Sopir Panik Gara-gara Balap Liar
Saat ini penyidik terus mencari bukti agar kasus dugaan perjudian dengan modus balap liar dapat diproses dan ditemukan tersangkanya.
Sebelum dipulangkan, orangtua Ikhsan dan 13 warga lain dipanggil untuk menjemput di mapolres.
Tampak belasan warga diminta bersimpuh meminta maaf kepada orangtua dan membuat surat pernyataan.
Namun, tak terlihat Ikhsan di deretan orang-orang yang bersimpuh.
Baca Juga: Madiun Geger, Seorang Oknum Anggota DPRD Kena Razia Balap Liar, Diduga Ikut Berjudi
“Kami panggil orangtua mereka sebagai bentuk ketegasan Kapolres agar tidak ada balap liar lagi di Kota Madiun.
Selain itu anak itu kami minta untuk minta maaf kepada orangtuanya dan membuat surat pernyataan,” jelas Fatah.
Ikhsan bersama 13 warga lainnya ditangkap dengan tuduhan perjudian bermodus balap sepeda motor liar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR