Gridmotor.id - Pemerintah resmi melarang mudik sebagai upaya pencegahan virus corona atau covid-19.
Warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai kemarin Jumat 24 April tidak bisa keluar masuk wilayah dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Sebab Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Seperti video yang diunggah akun Facebook Thie Herawati Momty Rumaisa.
Dimana memperlihatkan banyak perngendara motor berapa di Jembatan Batujaya.
Diketahui, Jembatan Bajujaya adalah jembatan yang menghubungkan Bekasi dengan karawang.
Petugas yang berjaga dengan tegas menyuruh pengendara motor maupun mobil untuk memutar balik.
Menurut pembicaraan dalam video, jembatan ini salah satu alternatif yang sering dilalui pengendara.
Terlihat juga dalam video ada pengendara motor yang diperbolehkan karena penduduk sekitar.
Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.
Nonton videonya, klik disini.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR