Gridmotor.id- Wajib tau ni bikers, Tanggerang mulai terapkan PSBB hari ini, perhatikan 7 larangan ini jika gak mau kena tilang.
PSBB Tanggerang raya mulai diterapkan hari ini, ini 7 larangan yang harus diperhatikan.
Diawali oleh DKI Jakarta yang lebih dulu menerapkan PSBB, kemudian kota-kota lainnya di wilayah Jabodetabek ikut menyusul terapkan PSBB.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang terhitung Sabtu (18/4/2020) hari ini hingga 1 Mei 2020.
Baca Juga: Waduh, Surat Tilang Khusus Pelanggar PSBB Sudah Sudah Ada, Ini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Waduh, Pelanggar PSBB Jakarta Tembus Angka 6.901, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Ditindak
Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020.
Pergub tersebut berisi pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Status PSBB bertujuan untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Tangerang.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan, maka aktivitas warga Tangerang Raya bakal dibatasi.
Lalu apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Tangerang Raya ?
1. Masuk sekolah atau lembaga pendidikan lain
Selama PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya, Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan dari rumah atau secara jarak jauh yang bersifat daring.
Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan dan lembaga sejenisnya.
Baca Juga: Wajib Waspada, PSBB Bikin Kondisi Jalanan Sepi, Kejahatan Bermodus Ban Kempes Makin Marak
2. Makanan dibungkus
"Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran atau rumah makan usaha sejenis memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau dengan fasilitas telepon atau layanan antar," tulis Pergub tersebut.
3. Tidak diperbolehkan ibadah di rumah ibadah
Larangan ini tercantum dalam Pasal 12 Pergub tersebut. Selama penghentian sementara kegiatan kengamaan di rumah ibadah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
4. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik
Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang
publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).
5. Tak ada olahraga kelompok
Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.
Baca Juga: Driver Ojol Ketar-ketir Gara-gara PSBB, Bawa Penumpang Dilarang, Keluar Jakarta Diberhentikan Polisi
6. Tempat hiburan hingga budaya dihentikan
Gubernur Wahidin Halim melarang adanya kegiatan sosial maupun budaya selama PSBB ini. Kegiatan sosial budaya itu berkaitan dengan perkumpulan atau pertemuan seperti politik, olahraga, hiburan, akademik, maupun budaya.
7. Ojek online dilarang angkut penumpang
Larangan ini tercantum dalam Pasal 19 dengan bunyi "angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunaannya hanya untuk mengangkut barang".
Artinya pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang bukan penumpang.
Source | : | kompas |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR