Selain itu, dia juga akan menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang sudah terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.
Seperti, tempat pemberangkatan mudik, rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.
"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19," jelas Istiono.
Dia berharap kebijakan pembatasan kendaraan pada mudik tahun ini sebagai penerapan SOP langkah pencegahan.
Baca Juga: Makin Galak! Polisi Razia Tempat Ngopi, Anak Motor yang Nekat Nongkrong Langsung Pucet Mukanya
Misalnya mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, satu sopir, satu dibelakang sebagai penumpang.
Begitu pula mobil jenis mini bus ditumpangi 3 orang.
"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan," tambahnya.
"Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini," jelasnya.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR