GridMotor - Karena sudah ada undang-undang dan peringatan dari kepolisian, debt collector enggak bisa mengambil motor kredit yang cicilannya nunggak.
Debt collector memang masih jadi momok menakutkan untuk warga yang motornya masih kredit.
Jangan harap bisa lolos saat kreditan bermasalah, motor langsung ditahan sebagai jaminan.
Tapi belakangan debt collector sering menebar ancaman yang pastinya sangat merugikan.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tutup Usia Bersimbah Darah, Begal Sadis Bawa Kabur Honda BeAT dan Barang Korban
Di Purwakarta, Jawa Barat sering kali terjadi perampasan motor oleh preman yang berkedok sebagai debt collector.
Dikutip GridMotor dari Sidikjari.net, maraknya aksi perampasan kendaraan yang dilakukan debt collector membuat Gibas Purwakarta gerah.
Ormas Gibas Purwakarta kesal dengan beberapa oknum yang sering menebar teror dan meresahkan warga.
Ketua Gibas Purwakarta, Hari Kristiawan mengaku tindakan para debt collector tersebut merupakan kriminalitas.
Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Bapak-bapak Langsung Duduk Setelah Isi Bensin, Petugas SPBU Sampai Ngakak
"Kami meminta polisi untuk menindak para debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hari menjelaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan merupakan tindakan kriminal dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita berharap pihak Kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menyoroti permasalahan ini dengan serius.Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri yang bisa mengancam stabilitas," lanjutnya lagi.
Gibas Purwakarta serius menanggapi sepak terjang oknum debt collector yang sudah menebar ancaman.
Baca Juga: Tertipu Pembeli Telur, Maling Honda Vario Enggak Berkutik Dikasih Gelang Kembar, Pelaku Sempat Buron
Pihaknya siap melakukan sweeping jika belum ada tindakan dari aparat untuk memberantas debt collector.
"Jika aparat tidak ada tindakan tegas dari aparat,kami akan turun ke jalan akan lakukan sweeping para debt collector,"tutupnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK memutuskan leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Baca Juga: Driver Ojol Langsung Bersyukur, Honda BeAT Miliknya Gak Berbentuk Dilindas Truk di Ancol
Untuk itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan segera melapor ke polisi jika motor atau mobilnya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.
Source | : | |
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR