Baca Juga : Kombinasi Silang Roller Motor Matik Dengan Cara Ini Bisa Bikin Kencang Loh
Butuh waktu penerapannya. Tak sedikit biayanya itu," ungkapnya.
"Tapi ini sudah dilakukan survei dan pemetaan oleh Ditlantas Polfa Kaltim, Dishub Kaltim," sambungnya.
Lanjut Noordhianto, nantinya usai terekam di kamera dan database Samasat.
Polisi cek identitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verifikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga : Lagi Cari Helm Lawas Branded Dari Jepang? Nih Ada Spesialisnya
Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan bermotor wajib konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu.
Kalau tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima kode briva tilang elektronik melalui telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi.
Lalu petugas akan mengantarkan surat tilang warna biru, ke alamat pemilik kendaraan.
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR