GridMotor.id - Awas jangan sembarangan modif sepatbor bisa kena tilang polisi. Terutama yang modif sepatbor jadi lebih kecil. Sehingga cipratan dari roda belakang bisa mengenai pengendara lain.
Peringatan modif sepatbor bisa kena tilang muncul dari page Facebook Kementrian Perhubungan pada 28 Nopember 2018 jam 19.11.
Begini isi pesan dari kemenhub itu: #Minhub berpesan pada kawula muda agar sepatbor standar pada sepeda motor tetap terpasang.
Sepatbor adalah kelengkapan sepeda motor yang harus dipasang untuk melindungi pengendara dan pengendara sepeda motor lain dari cipratan air baik saat hujan maupun dari genangan air di jalan.
Baca Juga : Jarang yang Tahu, Behel di Motor Fungsinya Bukan Buat Pegangan Boncenger
Ketika memodifikasi sepatbor sepeda motor dengan lebar lebih kecil dari sepatbor standar maka akan mengganggu pengendara sepeda motor yang ada di belakangnya.
Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40.
“Sepatbor harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.
Sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.”
Baca Juga : Video Pemotor Pecahkan Spion Mobil, Penyebabnya Karena Teknik Berkendara Kurang?
Artinya, jika diatur dalam undang-undang dan kemudian dilanggar, ini bisa ditindak oleh aparat.
Jadi, modif sepatbor bisa kena tilang polisi.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR