Operasi Zebra 2022, Polisi Incar Pemotor yang Melanggar, Denda Rp 1 Juta Menanti

By Albi Arangga, Minggu, 2 Oktober 2022 | 18:35 WIB

Polisi siap menggelar Operasi Zebra 2022.

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman