-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga: ETLE Jangkau Jalan Kampung, Pemotor Enggak Pakai Helm Bakal Kena Tilang?
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Naik motor berboncengan lebih dari satu orang
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
-Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.