Modal SIM C Bukan Berarti Boleh Naik Motor Listrik, Kok Bisa?

By Albi Arangga, Selasa, 20 September 2022 | 17:00 WIB

Ilustrasi ada SIM C khusus untuk mengendarai motor listrik.

Gridmotor.id - Untuk boleh mengendarai motor listrik bukan berarti modal SIM C saja, berikut penjelasannya.

Seiring perkembangan zaman, berkembang pula teknologi terbarukan di segala bidang kehidupan.

Salah satunya yakni motor yang sekarang pesat menggunakan tenaga listrik.

Bahkan kehadiran motor listrik mulai gencar di Indonesia.

Namun, mengendarai motor listrik bukan berarti modal SIM C doang.

Ternyata ada penggolongan di SIM C yang merupakan SIM untuk para pemotor.

Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan untuk memiliki SIM C.

Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah

Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.

Berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 :

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Ini Jenis SIM bagi Pengguna Motor Listrik"