Kenaikan Tarif Ojol, Serikat Pekerja Sebut Masih Ada Aplikator Nakal

By Albi Arangga, Rabu, 14 September 2022 | 07:00 WIB

Ilustrasi Serikat Pekerja Angkutan Indonesia desak Pemerintah beri sanksi pada aplikator nakal pasca kenaikan tarif ojo.

Gridmotor.id - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendorong Pemerintah untuk memberi sanksi tegas pada aplikator nakal pasca kenaikan tarif ojol.

Kementerian Perhubungan telah resmi menaikan tarif ojol dan berlaku per 10 September 2022 kemaarin.

Selain itu, biaya sewa aplikasi yang ditetapkan Pemerintah yang semula 20 persen menjadi 15 persen.

Meski demikian, menurut Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, ada pelanggaran biaya sewa yang dilakukan aplikator hingga mencapai 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator." ujar Lily dikutip daari Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

"Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," lanjutnya.

Lily menjelaskan, saat driver ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, driver hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

Baca Juga: Driver Ojol Tidak Langsung Untung Pasca Kenaikan Tarif Ojol

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Lebih lanjut, Lily mendorong pemerintah untuk menetapkan status driver ojol sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Dengan status sebagai pekerja tetap khususnya Driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Berikut rincian kenaikan tarif ojol yang dibagi dalam beberapa zona:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Baca Juga: Survei Mengatakan Masyarakat Beralih ke Kendaraan Pribadi saat Tarif Ojol Naik

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan"