Polisi Tilang Pemotor yang Tak Memakai Helm, Eh Ternyata Bawa Obat Terlarang

By Harits Suryo, Kamis, 1 September 2022 | 20:15 WIB

Ilustrasi ratusan pemotor malah bahagia saat terjaring razia oleh polisi di Jombang.

Gridmotor.id - Polisi tilang pemotor yang enggak pakai helm, pas digeledah ternyata bawa obat-obatan terlarang.

Penilangan terjadi biasanya karena memang ada razia atau sang pemotor melanggar aturan lalu lintas depan Polisi.

Yang terjadi pada umumnya adalah hanya pelanggaran lalu lintas saja dan dikenakan tilang.

Akan tetapi pemotor satu ini ditilang dan ternyata membawa obat-obatan terlarang.

Awalnya ketika melewati pos polisi, petugas lalu lintas memberhentikan keduanya lantaran berkendara tak menggunakan helm.

Melihat gerak gerik tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan banyak obat-obatan.

"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebut bahwa tersangka RAP dan HD ini memiliki satu botol warna kuning obat hexymer yang berisi 64 butir, sebuah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning diduga Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol HCL, dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 2 (Lorazepam).

"Para Tersangka RAP dan HD (mengaku), rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar," ucapnya.

Baca Juga: Awalnya Harga Pertalite Dikabarkan Naik, BBM Pertalite Malah Turun Harga Per 1 September 2022

Dikatakan Tompo, modus para tersangka ini sengaja mengedarkan obat-obatan yang tak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat, dan kemanfaatan mutu.

Keduanya kini ditahan di Polres Banjar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Kena Tilang, 2 Pengendara Motor Justru Tertangkap Bawa Obat Psikotropika".