Gridmotor.id - Ketua asosiasi ojol menanggapi perubahan tarif ojol mulai Agustus 2022, nantinya saat BBM jenis Pertalite naik harus ada perubahan tarif lagi.
Kementrian Perhubungan meresmikan aturan baru tentang kenaikan tarif dasar ojek online.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi aturan baru Kementerian Perhubungan terkait tarif ojol.
Igun meminta kenaikan tarif ojol mempertimbangkan aturan Pertamina terkait harga BBM jenis Pertalite.
Menurutnya, faktor utama dari komponen tarif ojek online adalah BBM, dan saat ini harga BBM jenis Pertalite yang biasa digunakan para mitra pengemudi ojek online memang belum mengalami perubahan.
Menurut Igun, aturan ini akan berdampak pada para mitra pengemudi ojek online.
“Namun apabila suatu saat terjadi kenaikan BBM jenis Pertalite maka komponen tarif harus kembali disesuaikan sebagai salah satu komponen dalam Operational Expenditure (Biaya Operasional)," kata Igun dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022), dikutip Kompas.com.
Masih adanya biaya sewa aplikasi paling tinggi 20 persen dan masih diberlakukan di dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, juga turut disorotnya.
Kata Igun, ada beberapa aplikasi sejenis yang memberlakukan biaya sewa aplikasi di bawah 20 persen.
"Hal ini bisa menjadi opsi pilihan bagi mitra untuk memilih perusahaan aplikasi yang sekiranya dapat memberlakukan biaya sewa yang sekiranya bisa dibawah 20 persen," ujarnya.
Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Rombongan Motor Anggota Silat, Langsung Hilang Jurusnya Saat Dibekuk Polisi
Selain itu, kenaikan tarif ojek online per Km, maupun biaya jasa minimal, kata dia, mestinya diberlakukan di seluruh zonasi, tidak hanya pada zonasi I Jabodetabek saja.
"Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek," tuturnya.
Meski demikian, Igun menyebut bahwa kenaikan tarif ojol ini merupakan hal positif dan sudah ditunggu hampir dua tahun.
Oleh sebab itu ia meminta pemerintah menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh stakeholder.
"Termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap dia.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: "Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite"