Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang rampasan itu dijual ke penadah berinisial MN.
MN kemudian berhasil ditangkap dua jam kemudian.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
TA dan AL dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Sementara MN dijerat Pasal 480 KUHP teancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Jambret Naik Motor Rampas Tas Penumpang Bajaj di Penjaringan"