Gridmotor.id - Ini alasan mengapa di Makassar sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Satlantas Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang penggunaan sepeda listrik melintas di jalan raya. Polisi menyebut itu berbahaya.
Pemberitaan soal sepeda listrik sedang ramai diperbincangkan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Bukan mengenai produk barunya, melainkan kebijakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabers Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Satlantas Polrestabes Makassar menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan.
Soalnya, masyarakat dinilai masih ambigu antara perbedaan sepeda listrik dengan motor listrik.
Polisi bahkan tidak hanya melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik, pihak produsen pun dihimbau untuk tidak menjual kendaraan ini.
“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).
Ternyata, kebijakan polisiti melarang sepeda listrik tersebut mendapatkan protes, khususnya dari para pegiat kendaraan listrik.
Baca Juga: Honda Vario Gagal Dicuri Karena Alarm Motor Bunyi, Maling Langsung Dihajar
Salah satu yang vokal memprotes larangan tersebut adalah Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Selain itu, Zulanda menegaskan ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.
“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik"