Gridmotor.id - Tukang parkir yang meminta uang kepada pengendara di kawasan yang jelas tertulis parkir gratis bisa kena ancaman hukuman penjara.
Banyak diantara kalian yang pernah menemui tulisan parkir gratis tapi tetap dimintai uang parkir.
Biasanya banyak ditemui di toko swalayan yang jelas tertulis parkir gratis.
Ternyata penarikan uang oleh tukang parkir liar bisa terancam penjara selama 9 tahun.
Seperti pada kasus tukang parkir di Indomaret Bekasi beberapa waktu lalu.
Di depan Indomaret ada tulisan atau himbauan parkir gratis, tapi masih ada tukang parkir liar yang meminta uang.
Kalau ada tulisan seperti itu (parkir gratis) tapi tetap dimintai uang, bisa melapor ke polisi terdekat.
Tukang parkir liar bisa dijerat Pasal 368-371 KUP dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
Baca Juga: Harga Asli Pertalite Bisa Bikin Panik Jika Tidak Disubsidi Pemerintah
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Akhirnya jelas, kenapa tukang parkir khususnya parkir liar ketakutan sampai ada ancaman 9 tahun penjara.
Buat yang merasa dirugikan parkir liar, bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.
Jadi kalian jangan takut jika diminta untuk membayar di area yang tertulis parkir gratis.