Uang hasil penjualan motor curian itu kemudian mereka gunakan untuk dugem.
Aksi curanmor mereka akhirnya terhenti setelah tertangkap oleh polisi di dua lokasi terpisah.
Diketahui terakhir kali mereka mencuri motor pada 19 Juni 2022 di daerah Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Bekasi dan langsung diburu.
Pelaku AS diciduk ketika sedang berada disebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri, Cikarang Utara pada 21 Juni 2022.
Usai menangkp AS, polisi mendapati lokasi Aril dan segera memburunya di tempat berbeda.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni korek api berbentuk senjata api, kunci T, dan kunci magnet
"Ini senjata apinya mainan, korek berbentuk senjata api. Tetapi ini kalau di bawa, kemudian di tongol-tongol kan masyarakat resah," tuturnya.
Baca Juga: Mantap, Puluhan Geng Motor Diciduk Polresta Jambi, 8 Masih Buron
"Ada 23 TKP (tempat kejadian perkara) semuanya bisa kami ungkap dan ini juga berkesinambungan dengan yang dilakukan Polsek jajaran," jelas dia.
Kendaraan yang dicomot tersangka biasanya terparkir di pinggir jalan, perumahan atau sebagainya yang luput dari pengawasan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modal Korek Berbentuk Senjata Api, 2 Maling di Bekasi Gasak 23 Motor, Uangnya untuk Modal Dugem.