Aniaya Driver Ojek Online, Bahar Bin Smith Bakal Jadi Tersangka Lagi?

By Erwan Hartawan, Kamis, 19 November 2020 | 23:55 WIB

Bahar bin Smith bakal dijadikan tersangka karena memukul ojol

 

Gridmotor.id - Bahar bin Smith nampaknya bakal menjadi tersangka lagi.

Sebab Polda Jawa Barat akan segera memeriksa Bahar bin Smith.

Pemeriksaan ini akan dilakukan setelah polisi mengantongi izin dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Ditreskrimum Polda Jabar mengagendakan pemanggilan Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November, kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sempat Disambut Ratusan Pemotor, Habib Bahar Harus Balik ke Penjara Setelah 3 Hari Bebas

Baca Juga: Modus Pesan 500 Porsi Bubur, Maling Ini Bawa Kabur Motor Tukang Bubur di Bandara Soekarno-Hatta

Menurutnya, Bahar akan segera diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di Bogor.

"Dalam kasus penganiyaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online," kata Erdi.

Namun, Erdi belum bisa memastikan di mana Bahar akan diperiksa.

"Tempatnya belum tentu, apakah di Polda Jabar atau di mana," ucap dia.

Baca Juga: Kacau Nih, Gadai Motor yang Disewa, Pria Ini Malah Gunakan Uangnya Buat Karaoke Bersama Cewek Pemandu

Terkait klaim damai yang terjadi antara Bahar dan korban, Erdi mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum menerima surat damai tersebut.

"Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian," ucap Erdi.

"Cuma, yang jelas di dalam mekanisme tersebut, di dalam masalah restorative juctice, itu ada Perkap Tahun 2019," lanjutnya.

Mekanisme pencabutan laporan dan perdamaian itu, menurut Erdi, nantinya penyidik akan membuat kelanjutan berita acara masing-masing pihak yang melakukan perdamaian.

Baca Juga: Fakta 3 Tersangka Pelaku Penambakan Random ke Pemotor di Tangsel, Buat Bubarin Balap Liar?

"Ditanyakan dulu, apakah yang bersangkutan ada keinginan berdamai, mencabut dan sebagainya," kata dia.

"Setelah itu mekanisme selanjutnya dilakukan gelar perkara lagi, jadi mekanismenya masih ada," sambungya.

Meski demikian, Erdi menegaskan bahwa sampai sekarang, penyidik belum pernah menerima surat pencabutan laporan maupun perjanjian damai antara korban dan pelapor.

Sebelumnya Bahar pernah terlibat kasus penganiayaan terhadap murid pondok pesantren.

Ia bahkan sempat mendekam di sel selama beberapa tahun.