Mirip Di Film Action, Polisi Gadungan Beraksi, Motor Dipepet Diancam 5 Kali Tembakan

By Indra GT, Rabu, 27 Mei 2020 | 20:10 WIB

Ilustrasi penangkapan Polisi gadungan

Gridmotor.id  - Polisi gadungan melakukan aksi pengejaran TO yang kabur mengendarai motor sambil mengancam lima kali tembakan.

Seperti film action awalnya Polisi gadungan ini melakukan penyergapan bohongan sekelompok pemuda yang lagi nongkrong.

Penyergapan menggunakan mobil dengan pelat Polisi dan dilengkapi rotator membuat korban panik.

Korban langsung kabur mengendarai motor langsung meninggalkan TKP dan dikejar hingga dipepet sampai menyerah.

Baca Juga: Rambut Cepak Ngaku Brigjen, Hidup Mewah Selalu Naik Pajero atau Honda CBR250, Ternyata Polisi Gadungan

Baca Juga: Ciputat Geger, Bocah 13 Tahun Nekat Jadi Polisi Gadungan, Hadang Pemotor Yang Lawan Arah

Tapi aksi Polisi gadungan yang beraksi berkelompok ini berhasil diamankan oleh Polisi yang asli.

Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan menangkap lima pria yang berperan sebagai polisi gadungan untuk memeras seorang pemuda, AH di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (24/5/2020) dini hari.

Mereka, yakni Donardi, Bryan, Azel, Joshia, dan Syarif.

Mereka memeras korban dengan memasukan bubuk tawas yang seolah-olah menyerupai narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Ada Polisi Gadungan Bikin Razia, Ini Beda Polisi Asli Dan Gadungan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan pemerasan beberapa kali di luar wilayah Tangerang Selatan dengan modus sama.

"Diketahui sindikat ini sudah melakukan (pemerasan) di beberapa wilayah Jakarta," kata Iman saat rilis di Polres Tangsel yang disiarkan langsung melalui akun @humaspolrestangsel, Rabu (27/5/2020).

Para pelaku juga melakukan tiga kali dengan modus menjadi polisi gadungan di wilayah Jakarta Selatan.

"Di Tangsel sudah dua kali, dan Jaksel tiga kali. Kami masih melakukan pendalaman untuk wilayah lain yang diduga kuat pelaku juga melakukannya," ucapnya.

Baca Juga: Viral, Polisi Gadungan Gentayangan dan Palak Pemotor Rp 200 Ribu, Warga Ketakutan

Sebelumnya, seorang pemuda (AH) menjadi korban pemerasan dan intimidasi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Polri.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Bintaro Sektor 3 Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu pukul 03.00.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, awalnya korban yang tengah nongkrong bersama teman-temannya didatangi oleh lima orang pemuda.

Pemuda yang mengaku sebagai polisi itu datang dengan mengendarai mobil berpelat nomor 1512-01.

Baca Juga: Nekat Bakar Warung Brimob Gadungan Diringkus Warga, Kabur Naik Yamaha V-Ixion Malah Tabrak Motor Warga

"Mereka pakai mobil jenis Kijang Innova dengan pakai pelat nomor dinas 1512-01 dengan lampu rotator," kata Afroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Korban merasa ketakutan dan langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti sambil melepaskan tembakan sebanyak lima kali.

Pelaku mengintimasi korban dengan berpura-pura menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan.

Baca Juga: Gasak Yamaha Scorpio Plus Uang Tunai Jutaan Rupiah, TNI Gadungan Iming-Imingi Warga Lulus Akmil

Kemudian, korban dibawa masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke Polres Tangerang Selatang karena korban tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan.

"(Di dalam mobil) korban diintimidasi seperti 'kamu mau saya tembak atau kamu punya uang enggak', (korban) ditekan, (korban) ditodong," ungkap Afroni.

Jajaran Polsek Pondok Aren mencurigai mobil pelaku yang melintas di depan kantor Polsek Pondok Aren.

Saat mobil para pelaku dihentikan, mereka mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.

Baca Juga: Rambut Cepak Ngaku Brigjen, Hidup Mewah Selalu Naik Pajero atau Honda CBR250, Ternyata Polisi Gadungan

Polisi kemudian menggeledah mobil pelaku dan menemukan barang bukti berupa tiga senjata api jenis air soft gun.

"Langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas (Polri), alasannya ketinggalan," tutur Afroni.

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil yang telah dimodifikasi dengan nomor polisi polri, tiga air softgun, ikat pinggang lambang polri, tiga HT, dan satu kaos warna coklat lambang Polda Metro Jaya.

Adapun para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda di Bintaro Sudah Lima Kali Beraksi di Tangsel dan Jakarta",