"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP," kata Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ditinggal Pijat, Sepeda Motor Sutrisno Menghilang Ternyata Berada di Dapur Tetangga, Kok Bisa?
Ilustrasi tempat pijat
"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP," kata Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ditinggal Pijat, Sepeda Motor Sutrisno Menghilang Ternyata Berada di Dapur Tetangga, Kok Bisa?