Polisi Vs Pemotor Escorting Ambulans, Cekcok Adu Mulut Enggak Terhindarkan, Siapa yang Salah Ya?

By Erwan Hartawan, Senin, 16 Maret 2020 | 07:45 WIB

Polisi Vs Pemotor Escorting Ambulans adu mulut

Gridmotor.id - Baru-baru ini beredar di media sosial video keributan antara polisi dan pemotor escorting ambulans.

Terlihat dalam video, seorang polisi menghentikan komunitas escorting ambulans karena menggunakan sirene pada motornya.

Akibat diberhentikan cekcok adu mulut tidak terhindar, pemotor Escorting Ambulans bersedia tidak melanjutkan aksinya dengan catatan pihak kepolisian mau memberi pengawalan terhadap ambulans.

"Iya kita putar balik, tapi bapak kawal ambulans sampai tujuan," kata salah satu pemotor dalam video.

Baca Juga: Batam Berdarah! 2 Pemotor Terkapar Tak Berdaya Ditengah Jalan Setelah Ditabrak Honda CR-V Di Lampu Merah

Baca Juga: Mantap, Cegah Virus Corona, Rombongan Moge Peturing Lintas Negara Asal Malaysia Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Namun belom diketahui dimana lokasi terjadinya insiden tersebut.

Memang dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut.

Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.
 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene.

Baca Juga: Parah Bro, Macet Cuma Gara Gara Ini, Motor Susah Lewat Harus Antri

Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.

Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut. Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan.
Berikut ini urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perlu diketahui, Komunitas Escorting Ambulans beberapa tahun menjadi tren dibeberapa kota.

Baca Juga: Dijanjikan Dibelikan Motor Asal Mau Diajak 'Wik-wik', Seorang Gadis Malah Dicabuli Tetangganya Sendiri Saat Tidur

Komunitas ini dengan dengan ikhlas membukakan jalan bagi ambulans yang terjebak di kemacetan jalan.

Lahirnya komunitas ini disebabkan karena makin padatnya lalu lintas jalan raya dan masih banyaknya pengguna jalan yang tidak memberi jalan kepada ambulance yang akan melintas menuju rumah sakit.

Selain itu, lahirnya komunitas ini karena melihat tidak adanya pengawalan dari kepolisian lalu lintas.