Gridmotor.id - Masih banyak yang tidak sadar nih dengan keselamatan diri sendiri.
Seperti yang terjadi dalam video ini, puluhan motor terjebak ditengah-tengah perlintasan rel kereta.
Parahnya mereka terjebak saat keadaan perlintasan rel sudah menutup dan kereta bersiap untuk berangkat.
Unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun @inin_medsos.
Hingga hari ini Sabtu (15/2/2020), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 147.000 kali.
Dalam unggahannya, @inin_medsos menuliskan "Hanya di Indonesia...Tak mau mengalah, para pengendara motor memadati rel hingga menghambat perjalanan kereta api. #Lokasi perlintasan kereta Kebayoran, Jakarta Selatan."
Jangan ditiru ya, karena mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi.
Selain itu, wajib berhenti bila palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau adanya isyarat lain.
Baca Juga: Kejadian Langka, Pemilik Knalpot Brong Rela Serahkan Langsung ke Polisi Untuk Dihancurkan
Lalu, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Kemudian, tidak memaksakan diri tetap melaju apabila rambu pada perlintasan sudah menyala.
Yuk jaga keselamatan dijalan, karena ada seseorang yang menunggu kita dirumah.