Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Bapak-bapak Langsung Duduk Setelah Isi Bensin, Petugas SPBU Sampai Ngakak
"Kami meminta polisi untuk menindak para debt collector yang melakukan perampasan kendaraan nasabah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Hari menjelaskan bahwa tindakan perampasan kendaraan merupakan tindakan kriminal dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita berharap pihak Kepolisian sebagai pengayom masyarakat untuk menyoroti permasalahan ini dengan serius.Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri yang bisa mengancam stabilitas," lanjutnya lagi.
Gibas Purwakarta serius menanggapi sepak terjang oknum debt collector yang sudah menebar ancaman.
Baca Juga: Tertipu Pembeli Telur, Maling Honda Vario Enggak Berkutik Dikasih Gelang Kembar, Pelaku Sempat Buron
Pihaknya siap melakukan sweeping jika belum ada tindakan dari aparat untuk memberantas debt collector.
"Jika aparat tidak ada tindakan tegas dari aparat,kami akan turun ke jalan akan lakukan sweeping para debt collector,"tutupnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.