GridMotor.id - Ratusan pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas terjaring Operasi Zebra 2019 gelaran Satlantas Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (23/10/2019).
Waka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Maulana Karepesina mengatakan jumlah tersebut hasil penindakan selama kurang dari dua jam dari saat operasi digelar.
"Kita mulai operasi dari pukul 08.00 WIB tadi, hingga menjelang pukul 10.00 WIB sudah ratusan pengendara yang ditindak," kata Maulana di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).
Dia belum dapat merinci jumlah pasti berapa pengemudi kendaraan bermotor yang ditilang karena Operasi Zebra berlangsung hingga pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Rela Tinggalkan Gojek Demi Jabatan Baru Sebagai Mendikbud, Gaji Nadiem Makarim Lebih Besar?
Baca Juga: Kesal Ditilang, Pemotor Perempuan Bikin Status 'Polisi Lagi Cari Uang Jajan', Endingnya Gak Nyangka
Baca Juga: Lagi-lagi Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Makan Korban, Sampai Diikat Tali Biar Gak Lepas
Kebanyakan pengendara yang ditilang merupakan pengemudi sepeda motor yang tidak dapat menunujukkan kelengkapan surat kendaraannya.
"Mereka dikenakan pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu. Operasi Zebra dilaksanakan sampai tanggal 5 November mendatang," ujarnya.