Debt Collector Ditembak Mati Akibat Kabur Membawa Kendaraan Kreditur

By Indra GT, Kamis, 11 April 2019 | 17:00 WIB

Debt Collector berkelahi dengan nasabah saat menarik mobil yang jatuh tempo di Jl Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17).

Gridmotor.id - Kepolisian sudah mengultimatum tentang keberadaan dari debt collector sejak lama.

Tembak di tempat untuk debt collector yang sembarangan merampas kendaraan dari kreditur ditengah jalan.

Proses pengambilan paksa kendaraan debitur yang sedang melakukan perjalanan oleh debt collector memang meresahkan masyarakat.

Sejak tahun 2013 pihak kepolisaian di Tasikmalaya Jawa Barat sudah memberi ancaman kepada pihak leasing.

Baca Juga : Raja MotoGP Amerika, Marc Marquez Belum Pernah Mencatat Top Speed!

Baca Juga : Ridwan Kamil Kaget Saat Cobain Motor Listrik, Ternyata Ini Sebabnya

Dikutip dari Kompas.com, ketika itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.

Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.

Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora  ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.

”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.

Baca Juga : Debt Collector Gahar Ciut Ditanya STNK Sama Tim Jaguar, Lihat Videonya

Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.

Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.

Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada  Juni 2018 lalu.

 
Debt collector bernama Dedi Marihot Simanjuntak (45), warga Karangpilang Surabaya tewas dilumpuhkan dengan tembakan oleh anggota Polres Lamongan di Simpang Empat Duduksampeyan, Gresik.

Petugas menembak pelaku disebabkan hampir menabrak anggota Polisi dan berusaha kabur membawa dump truk hasil rampasan.

Baca Juga : Tidak Mau Pakai Helm, Penumpang Ojol Mabok Pukul Driver Dan Tendang Motor

Terungkapnya kejadian itu ketika ada laporan melalui anggota Polres Lamongan.

 
Laporan yang diterima Polres Lamongan ada oknum debt collector melarikan diri menggunakan dump truk.
 
Diketahui Nopol truk S 8679 HH ke arah Gresik sedang dikejar oleh tim Buser Polres Lamongan.

Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.


Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 
 
Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Bukti Debt Collector Ditembak Mati Polisi Akibat Merampas Kendaraan