Bahaya Naik Motor Pakai Earphone, Ini Undang-Undang Peraturannya

By Reyhan Firdaus, Minggu, 23 Desember 2018 | 15:00 WIB

Ilustrasi mengendarai motor dengan earphone

GridMotor.id - Sering kita temukan, pengendara motor menggunakan earphone saat riding di jalan.

Padahal hal itu berbahaya lho, baik bagi keselamatan pengendara, maupun pengguna jalan lainnya.

Apalagi naik motor, mengharuskan kita tetap fokus ke kondisi jalan dan motor.

Maka dari itu segala kegiatan yang menggangu konsentrasi saat berkendara harus kita hindarkan.

Baca Juga : Musim Hujan Tiba, Pemotor Harus Pakai Ban Jenis Ini Biar Enggak Celaka

Seperti himbauan satu ini dari Kementerian Perhubungan melalui akun Instagram resminya @kemenhub151.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Selamat malam #KawulaModa! Keselamatan berada di jalan utamanya adalah diri kita sendiri, saat mengendarai sepeda motor butuh kosentrasi agar selamat. Memakai earphone untuk mendengarkan musik saat mengendarai motor sama saja mengurangi konsentrasi berkendara. Karena earphone dapat mengurangi fungsi pendengaran. Ketika telinga mendengarkan lagu maka suara klakson pun bisa tak terdengar. Padahal klakson dibunyikan untuk peringatan yang perlu diperhatikan oleh kita. Yuk ikuti peraturan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 106. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”. Selain mengurangi fungsi telinga, mendengar musik saat berkendara bisa menghanyutkan perasaan saat playlist memutar lagu yang menyangkut masa lalu.

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Dalam unggahan tersebut mengingatkan kita, akan satu hal yang mengganggu saat berkendara.

Yaitu berkendara mendengarkan musik dengan earphone.

Karena aktivitas tersebut bisa mengurangi fungsi pendengaran.

Yang seharusnya kita fokus, untuk mendengar bunyi-bunyi di sekitar lingkungan perjalanan, seperti klakson.

Namun, malah terganggu akibat mendengarkan lagu dengan earphone.

Apalagi saat lagu yang diputar sampai menghipnotis pikiran, karena kita bisa saja terkenang masa lalu.

Amanat menjaga konsentrasi ketika berkendara sebenarnya sudah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh kosentrasi”, bunyi Undang-undang tersebut.

 

Untuk itu mari kita pahami lagi ya berkendara dengan baik dan lebih konsentrasi, mari sebarkan Street Manners kepada para pengendara.