GridMotor.id - Sudah menjadi tradisi kalau momen pergantian tahun selalu ada konvoi.
Umumnya anak-anak muda yang sering konvoi menuju tempat keramaian sambil main gas motor dan meniup terompet.
Buat pemotor, harus tahu aturan dan tetap patuhi peraturan lalu lintas biar enggak ditilang polisi.
Salah satunya penggunaan knalpot berisik yang biasa disebut brong.
Baca Juga : MotoGP 2019 Baru Mulai Maret, Tim Ini Sudah Lebih Dulu Launching
Di Bojonegoro, Jawa Timur, pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot brong ini.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan pengendara yang memperingati perayaan Tahun Baru 2019 di Bojonegoro tidak boleh menggunakan knalpot brong..
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong," kata AKBP Ary Fadli.
Menurutnya, karena hal itu membuat bising dan rawan menimbulkan gesekan.
Baca Juga : Efeknya Bahaya Banget, Jangan Coba-coba Kasih Minum Kepada Korban kecelakaan
Selain itu, untuk memaksimalkan kenyamanan masyarakat Bojonegoro, AKBP Ary memerintahkan jajarannya khususnya Bhabinkamtibmas untuk menyerukan warga binaannya agar tidak memasang knalpot “brong”.
“Jauh jauh hari kita himbau agar tidak ada penggunaan knalpot brong, jika masih ada yang nekat menggunakan knalpot brong maka akan kami tindak tegas,” katanya.